WAWASANCEMERLANG.COM – Mohammad Riza Chalid, dikenal sebagai “Saudagar Minyak,” adalah pengusaha Indonesia yang memiliki pengaruh signifikan dalam industri minyak dan gas. Lahir pada tahun 1960, Riza Chalid telah lama terlibat dalam bisnis impor minyak melalui berbagai perusahaan yang beroperasi di Singapura, seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum. Kekayaannya diperkirakan mencapai 415 juta dolar AS, menjadikannya salah satu individu terkaya di Indonesia.
Riza Chalid, pengusaha minyak berpengaruh, kembali disorot terkait dugaan korupsi impor minyak mentah PT Pertamina (2018-2023).
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung menggeledah rumah dan kantor Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Februari 2025. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Dalam kasus ini, anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), yang berperan sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, telah ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka. MKAR diduga bertindak sebagai perantara dalam memenangkan lelang impor minyak mentah dengan menetapkan harga lebih tinggi sebelum proses lelang dimulai, yang berimbas pada kerugian negara.
Baca Juga : Skandal Korupsi Pertamina: Dugaan Oplosan Pertamax Rugikan Negara RP.190 Triliun
Penindakan Kejaksaan Agung dalam menggeledah rumah dan kantornya (25/2/2025),
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dari rumah dan kantor Riza Chalid sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut. Meskipun Riza Chalid belum ditetapkan sebagai tersangka, pihak berwenang terus mengusut kemungkinan keterlibatannya dalam kasus ini.
Sebelumnya, nama Riza Chalid pernah mencuat dalam berbagai kontroversi, termasuk kasus “Papa Minta Saham” pada tahun 2015 yang melibatkan mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Dalam rekaman yang beredar saat itu, Riza dan Novanto diduga meminta saham sebesar 20 persen kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia sebagai imbalan perpanjangan izin operasi perusahaan tersebut.
Kasus ini melibatkan penggelembungan harga dalam lelang impor minyak, merugikan negara.
Keterlibatan Riza Chalid dalam berbagai isu strategis, terutama yang berkaitan dengan politik dan bisnis energi, membuatnya menjadi sosok yang kerap dibicarakan. Meskipun jarang muncul di hadapan publik, pengaruhnya dalam dunia perdagangan minyak serta jejaring politiknya tetap menjadi perhatian banyak pihak.